Selasa, 14 September 2010

Hukum Tentang Narkoba

Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.

Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
Melindungi banyak orang dari bahaya.
Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.

Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.

Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.

Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
(http://www.anneahira.com/narkoba/hukum-narkoba.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar