Minggu, 19 September 2010

Default Peredaran Gelap Narkotika dan HIV dan AIDS



1. Umum
Narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau dengan kata lain NAPZA) merupakan masalah global yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Maraknya distribusi dan konsumsi narkoba menjadikan Indonesia semakin terpuruk. Apalagi peningkatan kasus narkoba ini berimbas pada menyebarnya HIV dan AIDS. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif atau biasa disebut narkoba seolah-olah tidak bisa lepas dari HIV dan AIDS. Itu salah satu akibat dari penyalahgunaan narkoba, belum akibat yang lainnya, seperti ketagihan, keracunan, dan ketergantungan (baik mental maupun fisik), yang pada akhirnya menyebabkan kematian.

Perkembangan perederan gelap narkoba pada saat ini sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di tanah air telah merambah sebagian besar kelompok usia produktif yakni yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Narkoba bukan saja problem bagi anak-anak dari keluarga broken home, namun kini sudah merambah pada semua elemen masyarakat, bahkan digunakan pula oleh anak-anak yang berasal dari keluarga harmonis dan mampu. Penyebabnya bukan lagi sebagai akibat pelarian dari masalah, melainkan justru cenderung sebagai media rekreasi atau hiburan yang dianggap sebagai lambang kemajuan dalam pergaulan. Realitas tersebut patut menjadi perhatian kita semua.

Permasalahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba adalah berlakunya hukum pasar yang ironisnya barang yang diperjualbelikan adalah barang haram yang bersifat merusak hidup pembeli/penggunanya.
Hal ini terkait dengan permintaan (demand) dimana semakin besar demand, maka akan meningkatkan pasokan narkoba baik berupa produksi maupun perdagangan atau peredaran gelap narkoba. Dalam RPJM disebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar yaitu sekitar 90 persen dari 2 (dua) juta pecandu narkoba adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah dan instansi terkait maupun potensi masyarakat atau LSM atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan peduli terhadap ancaman bahaya narkoba. Harus diingat bahwa sekarang ini Indonesia tidak lagi sebagai daerah transit, melainkan telah menjadi konsumen, negara produsen, dan pengekspor narkoba. Untuk menghalau masalah tersebut, pencegahan secara komprehensif dan integral perlu dilakukan dengan melakukan koordinasi antarinstansi pemerintah dan pengerahan tokoh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi.

2. Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan, yakni:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya;
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi on Psychotropic Substances 1971;
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988;
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/ VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah muncul sejak tahun 1968 dan meluasnya jalur peredaran narkoba di dunia juga tidak terlepas dari dampak globalisasi yang memicu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi dan komunikasi yang menjadikan dunia tanpa batas, sehingga memudahkan terjadinya penyelundupan ke negara lain termasuk Indonesia. Demikian juga letak geografis Indonesia yang sangat strategis merupakan daya tarik tersendiri bagi sindikat Narkoba untuk menembangkan jalur peredarannya, sehingga mengubah posisi Indonesia yang pada awalnya hanya sebagai tempat transit namun kemudian berkembang menjadi salah satu daerah tujuan peredaran, bahkan dewasa ini sudah mampu memproduksi, meracik, atau mengolah sendiri.

Upaya penanggulangan masalah narkoba sudah dilaksanakan semenjak munculnya masalah tersebut bahkan bahaya penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai ancaman nasional karena dapat mempengaruhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi sebagai dampak dari globalisasi, telah mendorong meningkatkan teknik dan taktik serta proses penyebaran penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sehingga korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba telah berkembang hampir ke seluruh lapisan masyarakat. Dampak penyalahgunaan narkoba bukan hanya berpengaruh terhadap kesehatan fisik dan psikis dari individu pengguna saja, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional.

Masyarakat dunia khususnya bangsa Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya penggunaan narkoba, kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat meluasnya peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Selain itu Indonesia yang beberapa waktu lalu menjadi tempat transit dan pasar bagi peredaran narkoba, saat ini sudah berkembang menjadi produsen narkoba.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap ketahahan masyarakat dan kehidupan bangsa dan negara khususnya generasi muda, karena generasi muda adalah penerus cita-cita bangsa dan negara pada masa mendatang. Oleh karena itu, semua potensi bangsa harus serius mencurahkan perhatian untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia akhir-akhir ini telah menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Pernyataan perang terhadap narkoba telah diupayakan pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat, perangkat hukum telah dibuat untuk menangkap para pelaku, baik pemakai, pengedar dan juga pengguna narkoba. Namun belum memperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

Pada tahun 2001 รข€“ 2007 (belum terhitung sampai 2008), berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa (data matriks terlampir):
1.Jumlah penyalahguna sebesar 1,5% dari populasi (3,2 jt orang), dengan kisaran 2,9 sampai 3,6 jt orang, terdiri dr : 69% kelompok teratur pakai & 31% kelompok pecandu.
2.Dari kelompok teratur pakai terdiri dari: Penyalahguna ganja (71%), Shabu (50%), Ekstasi (42%), Penenang (22%)
3.Dari kelompok pecandu terdiri dari: Penyalahguna ganja (75%), Heroin/putaw (62%), Shabu (57%), Ekstasi (34%), Penenang (25%).
4.Biaya ekonomi & sosial penyalah-gunaan narkoba yg terjadi diperkirakan sebesar Rp 23,6 triliun.
5.Penyalahguna IDU sebesar 56% (572 ribu orang) dengan kisaran 515 sampai 630 ribu orang.
6.Biaya ekonomi terbesar adalah untuk pembelian/konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp 11,3 triliun.
7.Angka kematian pecandu 1,5% per thn (15 ribu orang mati/thn).
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah yang kompleks dan multidimensional, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Perkembangannya pada saat ini sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan.

Berdasarkan data yang ada pada BNN, tercatat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di tanah air telah merambah pada sebagian besar kelompok usia produktif yakni yang masih berstatus pelajar maupun mahasiswa. Hasil survei BNN dan UI Tahun 2005 menyebutkan bahwa setiap hari 40 orang Indonesia meninggal karena narkoba, 3,2 juta orang atau 1,5% penduduk Indonesia menjadi pengguna dan penyalahguna narkoba.

Pencegahan dan pemberantasan narkoba dilaksanakan masih sangat sektoral tidak dan kurang transparan, bahkan terkesan kurang koordinasi antaraparat atau antarinstansi terkait. Ego sektoral masih sangat mengemuka bahkan eksklusif, misalnya antara Badan Pengawasan Obat & Makanan dan Depkes serta Polri.

Dengan dibentuknya BNN diharapkan dapat mengatasi masalah narkoba, namun BNN ternyata tidak memiliki organisasi yang operasional dari tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah dan antara BNN, BNP (Provinsi) dan BNK (Kabupaten) tidak ada rantai komando.

Selain masalah koordinasi, mata anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba belum memenuhi kebutuhan untuk mampu mengungkap jaringan sampai ke persidangan, padahal pencegahan dan pemberantasan narkoba dibutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Penegakan hukum dilakukan melalui operasi rutin ataupun operasi khusus dengan hasil belum optimal karena kemampuan profesionalisme aparat penegak hukum masih lemah. Di samping itu, sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum belum memadai sehingga sistem hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.

3. Partisipasi Masyarakat dan Koordinasi Antarinstansi
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah berada dalam situasi yang mencemaskan, dikarenakan peredarannya sudah mencapai ke lapisan masyarakat kalangan bawah, baik yang berada di kota besar maupun kecil, dan pelakunya juga mencakup semua golongan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba harus ditingkatkan juga sehingga pemahaman tersebut dapat meningkatkan ketahanan pribadi yang menjadi penangkal terhadap meluasnya peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalah-gunaan Narkoba merupakan aspek yang sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya kehancuran, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Berkaitan dengan itu, salah satu upaya yang dipandang strategis adalah melalui kegiatan penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat akan mampu membentengi diri untuk tidak menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba itu sendiri dengan tidak mengkonsumsi narkoba ataupun mengambil keuntungan dari peredaran gelap narkoba. Dalam pemberantasan narkoba masyarakat dapat berperan sebagai mitra kerja aparat penegak hukum dengan memberikan informasi seluas-luasnya tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan demilian di Indonesia akhir-akhir ini telah menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.

Pernyataan perang terhadap narkoba telah diupayakan pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat, di samping perangkat hukum yang telah dibuat untuk menangkap para pelaku, baik pengedar maupun pengguna atau pemakai narkoba. Namun demikian, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, beberapa hal yang merupakan kondisi yang diharapkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yakni:

a.Meningkatnya Efektifitas Penegakan Hukum
Peningkatan efektifitas penegakan hukum dapat dilakukan melalui peningkatan intensitas operasi rutin ataupun operasi khusus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, peningkatan kemampuan profesionalisme aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung merupakan hal yang harus dilakukan agar upaya pemberantasan penyalah-gunaan narkoba tersebut menjadi efektif.
Peningkatan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum akan berdampak pada peningkatan profesionalisme mereka dalam mengungkap dan memutus jaringan dan sindikat Narkoba secara tuntas.
Disamping itu, peningkatan etika dan juga mental serta moral aparat penegak hukum merupakan faktor yang dapat membentengi diri penegak hukum tersebut dari berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menghindarkan mereka dari keinginan untuk menyalah-gunakan kewenangannya di dalam proses penegakan hukum tersebut.
Peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum tersebut akan dapat memperbaiki sikap aparat penegak hukum dalam menanggapi dan responsif terhadap kejahatan penyalah-gunaan narkoba, dan dengan sendirinya akan menghapus kesan bahwa aparat penegak hukum sering membeda-bedakan didalam pelayanan terhadap masyarakat, termasuk kejahatan penyalah-gunaan narkoba.

b.Kemauan Pemerintah dan Kepedulian Masyarakat yang Optimal
Persoalan penyalahgunaan narkoba hendaknya tidak dilihat sebagai tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh bangsa. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba tersebut perlu mendapatkan dukungan yang optimal dan serius dari pemerintah dalam kaitannya dengan penegakan hukumnya. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan dibidang legislasi yang diharapkan mampu memberikan deterrent effect (efek jera) bagi para pemakai dan bahkan bandar dan pengedar narkoba. Disamping kemauan pemerintah tersebut, kepedulian dan peran aktif masyarakat (tokoh informal, tokoh agama, LSM) melalui pendekatan non hukum, merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

c.Koordinasi Antarinstansi yang Efektif
Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum dalam kaitannya dengan upaya upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba, maka optimalisasi kooordinasi antar insatansi terkait dalam penanggulangan penyalah-gunaan narkoba (seperti : BNN, BND, BNK, Pemda, Kejaksaan, Polri dan instansi lainnya) merupakan prasyarat penting bagi pencapaian tujuan penanggulangan penyalah-gunaan narkoba tersebut. Koordinasi terpadu yang komprehensif dan integral yang melibatkan instansi terkait dalam hal ini BNN, BND, BNK, Pemda, Kejaksaan, Polri, dan lapisan masyarakat seharusnya dilakukan sejak tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengendalian upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkoba.

4.HIV dan AIDS
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif atau biasa disebut narkoba seolah-olah tidak bisa lepas dari HIV dan AIDS (human immunodeficiency virus / acquired immune deficiency syndrome). Indonesia, terkait dengan penyakit yang berkembang saat ini, menghadapi emerging diseases seperti demam berdarah dengue (DBD), HIV dan AIDS, chikunguya, Severe Acute Respiratory Syndrom (SARS). Dengan demikian telah terjadi transisi epidemiologi sehingga Indonesia menghadapi beban ganda pada waktu yang bersamaan (double burdens). Terjadinya beban ganda yang disertai dengan meningkatnya jumlah penduduk, serta perubahan struktur umur penduduk yang ditandai dengan meningkatnya penduduk usia produktif dan usia lanjut, akan berpengaruh terhadap jumlah dan jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat di masa datang. Kecenderungan meningkatnya jumlah penderita HIV dan AIDS dan penderita penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif (NAPZA) Penderita AIDS pada tahun 2004 tercatat sebanyak 2.363 orang dan HIV sebanyak 3.338 orang, sedangkan penderita akibat penyalahgunaan NAPZA meningkat dari sekitar 44,5 ribu orang (2002) menjadi 52,5 ribu orang (2003).

Terinfeksi HIV adalah hal yang masih asing. Kebanyakan orang tidak begitu tahu tentang HIV dan takut terhadap virus tersebut. Sebagian orang berpikir bahwa hidup dekat dengan seseorang yang hidup dengan HIV akan tertular penyakit ini. Kawan-kawan dan keluarga mungkin mengasingkan seseorang yang hidup dengan HIV. Rekan kerja mungkin tidak ingin bekerja dengan seseorang yang hidup dengan HIV. Walaupun HIV sulit ditularkan melalui kontak biasa, namun banyak orang tidak mengetahuinya dan menghindari kontak dengan siapa saja yang terinfeksi HIV.

Lebih dari 300 juta orang melintasi perbatasan-perbatas an internasional setiap tahun. Perubahan-perubahan dalam transportasi memudahkan bagi HIV untuk menyebar. Seseorang yang terinfeksi virus ini dapat saja melakukan perjalanan dari London ke sebuah desa kecil di Asia dalam waktu satu hari. Jika dia melakukan hubungan seks yang tidak aman dengan seseorang di desa itu, HIV dapat menyebar ke negara lain akibat perbuatannya itu. Hal yang sama terjadi jika seseorang dari sebuah desa berkunjung ke kota, kemudian tertular, dan pulang ke rumah akan menularkannya. Inilah cara virus itu bergerak. Ia menyebar dari orang ke orang, desa ke desa, kota ke kota. Bagi virus seperti HIV tidak ada batasan yang ia kenal. Ke mana orang bergerak, HIV bergerak. Dalam kelompok tertentu pengguna HAPZA, juga sangat mudah menularkan HIV melalui jarum suntiknya. Kelompok ini sudah barang tentu akan berpindah ke kelompok pengguna HAPZA lainnya. Perilaku ini memungkinkan HIV untuk menyebar lebih cepat dalam kelompok-kelompok ini. Jadi, meskipun HIV hanya dapat disebarkan dengan cara-cara spesifik, proporsi mereka yang terinfeksi HIV dengan cara khusus akan berubah bergantung pada komunitas.

Melihat keadaan di atas, pemerintah segera menentukan suatu kebijakan untuk mengurangi bahaya atau kerugian yang akan berkembang melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini membentuk peraturan baru atau mengubah peraturan yang sudah ada. Pada saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika diubah atau diperbaharui dan sedang dibahas di DPR-RI. Kesempatan yang paling baik adalah mengajukan usulan ke dalam RUU tersebut suatu klausula atau ketentuan untuk mengurangi penyebaran HIV dan AIDS. Wacana untuk menyediakan alat suntik steril bagi pecandu narkotika berkembang pro dan kontra dan hal ini harus disikapi secara arif bahwa pengaturan dimaksudkan bukan untuk melegalisasi sesuatu yang dilarang. Namun demikian yang perlu diperhatikan adalah bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dan pengawasan terhadap penggunaan juga dapat berjalan sesuai dengan rambu-rambu yang ditentukan, beserta pengecualiannya.

5.RUU Narkotika
Pembentukan RUU Narkotika telah dipersiapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini dipersiapkan oleh Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Kesehatan dan telah dibahas secara antardepartemen serta selesai pembentukannya pada tahun 2005. Dengan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR, Nomor R.75/Pres/9/ 2005 tanggal 22 September 2005, RUU tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas bersama.

Dalam perjalanannya, RUU tersebut mengalami hambatan karena adanya perbedaan pandangan di tingkat pembasan di DPR, apakah substansi RUU akan mengatur mengenai penyalahgunaan narktoika saja dan sekaligus digabung dengan penyalahgunaan psikotropika sebagai tindak pidana khusus, layaknya pengaturan seperti pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, atau perdagangan orang. Di tingkat fraksi-fraksi, hal ini menjadi permasalahan serius karena adanya perbedaan pandangan mengenai pengaturan (substansi) dan masalah prosedur (terkait dengan Prolegnas). Mengenai masalah ini, telah dilakukan lobby dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Kesehatan, dan hasil lobby telah diputuskan bahwa pembahasan diteruskan dengan tetap mengacu pada RUU Narkotika yang telah disampaikan Presiden kepada Pimpinan DPR, dengan konsekuensi, fraksi-fraksi harus mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sesuai dengan kebijakan fraksinya.

Pembahasan DIM inilah yang dalam tingkat panja mengalami hambatan karena beberapa fraksi masih belum sepakat seluruhnya mengenai apakah RUU tersebut substansinya mengatur secara lengkap mengenai penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (illcit traffick) atau hanya narkotika saja. Pembahasan untuk menentukan ruang lingkup tersebut memakan waktu yang agak lama. Setelah seluruh fraksi sepakat bahwa ruang lingkupnya hanya narkotika, dalam pembahasan selanjutnya disepakati bahwa golongan psikotropika yang dianggap berbahaya diangkat statusnya ke golongan narkotika. Beberapa substansi yang dianggap krusial adalah terkait dengan pengadaan narkotika (dari rancana kebutuhan tahunan sampai ke penyerahan narkotika) untuk jalur legal guna kebutuhan kesehatan.

Pemerintah pada dasarnya mengenai pengadaan ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena selama ini dalam praktik tidak ada permasalahan yang menonjol. Dalam pembahasan memang timbul kekhawatiran dari anggota Dewan mengenai praktik pengadaan ini sehingga pembahasannya pun memakan waktu lama.
Substansi RUU yang ditawarkan pemerintah adalah bahwa kejahatan narkotika tidak lagi dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan banyak orang secara bersama-sama, bahkan merupakan suatu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya preventif dan represif perlu dilakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, termasuk peningkatan ancaman hukuman pidana baik dalam bentuk pidana minimal khusus dan maksimal maupun peningkatan pidana denda yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dan penyalahgunaan prekursor narkotika serta penguatan kelembagaan yang berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan kejahatan narkotika. Di samping itu, dalam peningkatan upaya di bidang kuratif, rehabilitatif, dan promotif terhadap korban penyalahgunaan narkotika, perlu adanya standarisasi upaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika baik rehabilitasi medis maupun sosial sehingga upaya tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Dalam rangka upaya penanggulangan kejahatan narkotika dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan narkotika, penguatan kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi pembentukan Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta pembentukan badan narkotika daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Badan ini diberikan kewenangan yang bersifat koordinatif dalam bidang pengelolaan narkotika dan prekursor narkotika baik dalam tingkat pengadaan (ketersediaan) , produksi, peredaran, dan penggunaan narkotika dan prekursor. Badan tersebut juga diberikan kewenangan operasional dalam bidang pencegahan penyalahgunaan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dengan kewenangan yang luas tersebut, Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengoperasionalkan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan pengelolaan narkotika dan prekursor dengan tetap memperhatikan kewenangan, tugas, dan fungsi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan penguatan kelembagaan maka sejalan dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah, perlu pengaturan peningkatan peran badan yang selama ini mempunyai tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan. Badan ini diberi kewenangan untuk mengawasi narkotika dan zat-zat yang terkait dengan narkotika di jalur resmi sejak tahap produksi termasuk kultivasi, penyediaan, pendaftaran, peredaran atau distribusi sampai dengan penggunaannya melalui resep dokter. Demikian pula apabila terjadi peristiwa atau perbuatan yang berindikasi pidana yang berkaitan dengan narkotika dan zat-zat lain yang terkait dengan narkotika, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan tersebut baik di pusat maupun daerah diberikan kewenangan penyidikan dengan tetap di bawah koordinasi Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang ini diatur juga tentang peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penghargaan tersebut juga diberikan bagi anggota masyarakat yang melakukan kegiatan baik dalam bentuk upaya rehabilitatif, preventif, promotif, maupun kuratif bagi para korban penyalahgunaan narkotika. Di samping itu diatur pula ketentuan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika setelah dirampas untuk negara sebagian dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan yang berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta upaya rehabilitatif, preventif, promotif, maupun kuratif bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Selain dari substansi di atas, di luar hal-hal yang tidak ditawarkan pemerintah, dapat saja ditambahkan dalam pembahasan di DPR dalam rangka saling melengkapi, termasuk juga menghapus atau mengurangi substansi yang ditawarkan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini selalu terbuka untuk menerima kritikan dan perbaikan substansi demi kesempurnaan RUU. Substansi yang belum terakomodasi dalam RUU adalah apakah untuk mengurangi penyebaran HIV dan AIDS perlu juga diatur mengenai penyediaan jarum suntik yang steril bagi pengguna, dengan persyaratan yang ketat. Dipersoalkan juga apakah pengguna juga harus dikenakan sanksi atau dilakukan tindakan (maatregel) dengan menempatkannya dalam rumah sakit atau lembaga tertentu untuk penyembuhan atau rehabilitasi. Bagi pengguna narkotika di bawah umur atau anak-anak, perlu juga diatur secara rinci dengan menentukan dekriminalisasi atau tindakan-tindakan (maatregelen) tertentu demi masa depan anak.

Mengenai kebijakan-kebijakan di atas, sudah barang tentu digantungkan pada pembahasan di DPR, yang mudah-mudahan semua keinginan pemerintah dan rakyat (DPR) mengarah pada satu tujuan yakni memberantas tindak pidana narkotika.

DAMPAK NARKOBA

DAMPAK NARKOBA
April 16, 2008 at 7:30 am (bAhAyA BaNgEt nArKoBa)
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.

Alasan Orang Tertarik Narkoba

7 Alasan Orang Tertarik Narkoba
Narkoba biar sudah dikatakan berbahaya secara resmi oleh negara dan masyarakat tetap saja ada yang selalu mencari, atau memperjual belikan. Mungkin bagi kita yang sudah mengerti bahayanya narkoba bakal pikir panjang kenapa masih saja ada orang yang ‘demen’ dengan barang berbahaya tersebut.
Nah, supaya tidak terperosok ke jurang narkoba tadi, ada baiknya kita sering evaluasi diri sendiri. Simak deh alasan-alasan di bawah ini, yang menyebabkan orang menjadi pemakai narkoba. Supaya nantinya, apabila kita punya masalah yang sama bisa memilih jalan keluar lain yang lebih baik.
  1. Memakai karena ingin merasa ‘ada’. Ada kalanya kita merasa bete kalau tidak dianggap atau ditinggal, oleh teman segang atau di pesta misalnya. Perasaan tidak aman ini ingin kita singkirkan. Sayang, jalan yang diambil salah. Perasaan pede yang timbul waktu pakai narkoba itu semu alias palsu. Lebih baik tingkatkan kemampuan atau penampilan diri. Misal ikut les bahasa Inggris biar bisa ngobrol dengan orang bule dan cari suasana baru yang lebih ramah.
  2. Memakai untuk melarikan diri dari masalah atau ingin relaks. Kita sering mendengar orang bilang, “Gue lagi stress nih, gue mau fun sebentar ah!”. Nah, ini dia yang salah. Kalo lagi stress inginnya kita langsung kabur cari suasana lain yang lebih menyenangkan. Masalah tetap ada begitu kita balik lagi. Begitu juga kalo kita berusaha lari dari masalah dengan memakai narkoba. Begitu selesai efek narkobanya, masalah tetap saja ada dan harus diselesaikan pula. Lebih gawat lagi, kondisi otak dan tubuh kita sudah tidak 100% fit untuk menghadapinya.
  3. Memakai karena lagi bosen. Banyak orang memakai narkoba di saat mereka merasa bosan. Bosan dengan keadaan atau dirinya sendiri. Mereka pikir dengan memakai narkoba, suasana bosan akan hilang dengan sendirinya. Justru sebaliknya, setelah pengaruh narkoba hilang, yang timbul adalah perasaan makin frustasi karena melihat kenyataan yang tetap tidak berubah – karena memang belum diubah. Kalau merasa jenuh dengan situasi yang ada, cobalah buat sesuatu yang berbeda dari biasanya, seperti melakukan hobi atau pergi ke tempat yang baru.
  4. Memakai karena media secara nggak langsung masih menganggap narkoba itu keren. Boleh percaya atau tidak, dunia hiburan masih menyiarkan gambaran kalau memakai narkoba itu menarik. Memang betul kalau sekarang makin banyak penyanyi, musisi atau olah ragawan yang digemborkan sudah bertaubat dan iklan anti narkoba juga banyak disiarkan di media. Tapi lihat deh para artis atau model yang sering tampil di media cenderung berfisik kurus sekali. Atau suasana gaul anak-anak muda yang banyak dihiasi dengan pesta tidak karuan. Tidak jarang orang terkena narkoba melalui pesta-pesta macam begitu. Jadi jangan sekali-kali deh tergoda untuk tampil keren karena bujukan media. Pelangi semu itu namanya.
  5. Memakai karena merasa tambah terlihat ‘dewasa’. Nah, ini dia alasan yang salah lagi. Kebanyakan orang yang sudah berpikiran dewasa, terlalu sibuk dengan urusan kehidupannya sendiri sampai tidak terpikir untuk memakai narkoba. Mereka lebih memilih uangnya dipakai untuk keperluan biaya sekolah, makan atau mungkin keperluan rumah. Justru orang yang masih berpikiran pendek saja yang mau menghabiskan uangnya untuk konsumsi narkoba. Tapi kalau pun ada orang yang sudah berumur tua masih menggunakan narkoba, umumnya mereka sedang terkena masalah, macam depresi, frustasi dsb. Jadi bukan karena supaya terlihat dewasa.
  6. Memakai karena ingin memberontak. Banyak juga lho orang yang menjadi pemakai bukan karena kebutuhan dirinya, tapi lebih karena ingin membuat pemberontakan. Biasanya mereka ingin keluar dari norma atau aturan yang diberikan oleh keluarga dan masyarakat umumnya. Mereka pikir dengan mengkonsumsi narkoba akan terdorong untuk berani melakukan tindakan yang melanggar hukum atau sesuai dengan kehendaknya sendiri. Tapi sebenarnya yang terjadi, mereka makin tidak bisa hidup secara mandiri dan bebas lagi, karena sudah tergantung 100% kepada narkoba dan pengaruh candunya itu. Kalau ingin berontak dari pakem yang ada, coba deh cari tempat penyaluran yang baik. Misal nih dengan bermain musik atau klub olah raga. Jadi tenaga yang ada tidak terbuang percuma.
  7. Memakai karena ingin mencoba. Wajar kalau kita punya keinginan untuk mencoba sesuatu yang baru. Kita bisa mengatakan mana yang tepat apabila sudah dicoba terlebih dulu. Begitu logikanya. Tapi sebelum mencoba ada baiknya kita lihat dulu kemungkinan baik buruknya. Kalau kita disuruh mencoba lompat dari atap gedung tanpa peralatan apapun pasti bakalan nolak. Kenapa? Karena sudah tahu akibatnya, badan bisa hancur atau mungkin nyawa juga bisa hilang. Coba deh bereksperimen dengan sesuatu yang lebih ramah, macam main musik, olah raga, ikut lomba atau sekedar mengecat rambut.

Rabu, 15 September 2010

Definition of Drugs (English Version)

    
Drugs substances used in medicine either externally or internally for curing, alleviating, or preventing a disease or deficiency. At the turn of the century only a few medically effective substances were widely used scientifically, among them ether , morphine , digitalis , diphtheria antitoxin, smallpox vaccine, iron , quinine , iodine , alcohol, and mercury . Since then, and particularly since World War II, many important new drugs have been developed, making chemotherapy an important part of medical practice. Such drugs include the antibiotics , which act against bacteria and fungi; quinacrine and other synthetics that act against malaria and other parasitic infections; cardiovascular drugs, including beta-blockers and ACE inhibitors ; diuretics , which increase the rate of urine flow; whole blood, plasma, and blood derivatives; anticoagulants such as heparinpapaverine , used in heart and vascular diseases; smooth-muscle stimulants; immunologic agents, which protect against many diseases and allergenic substances; hormones such as thyroxine , insulin , and estrogen and other sex hormones; psychotherapeutics such as antianxiety drugs and antidepressant drugs ; cortisone and synthetic corticosteroid drugs used in treating inflammatory diseases such as arthritis; vitamins and dietary minerals; antidotes for poisons; and various drugs that act as stimulants or depressants on all or various parts of the nervous system, including analgesics , narcotics , amphetamines , and barbiturates (see also anesthesia ; psychopharmacology ; hallucinogenic drug ). and coumarin; various smooth-muscle relaxants such as antianxiety drugs and antidepressant drugs ; cortisone and synthetic corticosteroid drugs used in treating inflammatory diseases such as arthritis; vitamins and dietary minerals; antidotes for poisons; and various drugs that act as stimulants or depressants on all or various parts of the nervous system, including analgesics , narcotics , amphetamines , and barbiturates (see also anesthesia ; psychopharmacology ; hallucinogenic drug ).(http://www.encyclopedia.com/topic/drugs.aspx)

Selasa, 14 September 2010

Pencegahan Narkoba

Banyak hal yang perlu dan harus dilakukan untuk mencegah remaja jangan sampai melakukan penyalahgunaan dan menderita ketergantungan narkoba, baik oleh remaja yang bersangkutan, orang tua sekolah maupun masyarakat.
Untuk para remaja yang bersangkutan:
• Mencintai dan mensyukuri hidup sebagai anugrah Yang Maha Kuasa
• Temu-kenali dan kembangkan daya, minat, bakat, serta hobbi dirimu
• Setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangan pada diri masing-masing, temu-kenali kelebihan dan kekurangan tersebut pada dirimu, kembangkan hal yang positif pada dirimu dan sadari serta tinggalkan hal yang negatif dari dirimu.
• Setiap orang mempunyai masalah dalam hidupnya. Hadapi dan pecahkan masalah itu, bukan hindari, apalagi dengan melarikan diri kepada penyalahgunaan narkoba.
• Penyalahgunaan narkoba bukan penyelesaian masalah tetapi memperparah masalah.
• Kamu perlu teman akrab, tetapi jangan sampai kamu harus mengorbankan diri sendiri karena mengikuti ajakan, bujukan atau paksaan teman.
• Kamu harus memperkuat kepercayaan diri dan keberanian kamu untuk mengatakan tidak serta menolak ajakan teman untuk menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lainnya yang melanggar agama, hukum, atau moral.
• Pencegahan penyalahgunaan narkoba, meliputi: Pencegahan primer, sekunder dan tertiair. Pencegahan primer atau pencegahan dini ditunjukan kepada yang belum tersebtuh narkoba; pencegahan sekunder, yaitu pencegahan bagi kelompok yang rentan terhadap penyalagunaan narkoba dan pencegahan tertiair, adalah pencegahan untuk mencegah kambuh.
• Pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan di dalam keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja, dan masyarakat luas, melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media (antar pribadi,massa cetak atau elektronik). Program pencegahan ditunjukan kepada pengembangan positif dan tanggung jawab terhadap diri, keluarga dan masyarakat; pengembangan kemampuan pemecahan masalah (problem coping capacity). Pendidikan keterampilan hidup; pendidikan keorang-tuaan, pendidikan hidup sehat.
• Untuk masyarakat Indonesia yang majemuk diperlukan metoda, teknik media serta pesan komunikasi yang bervariasi untuk masing-masng masyarakat , etnis, budaya, kelompok usia, tingkat pendidikan serta tingkat sosial ekonomi.
• Penciptaan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
• Demikian pula penciptaan lingkungan sekolah. lingkungan kerja dan lingkungan sosial yang sehat dan harmonis, adalah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dalam hubungan ini peran, kepedulian, tangung jawab:guru, Kepala Sekolah, pimpinan perusahaan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sangat penting.
• Hasil penelitian menunjukan bhawa merokok dan meminum minuman beralkohol merupakan pintu pembuka ke penyalahgunaan narkoba. karenanya hindari merokok. Bila sudah terlanjur merokok, segera tinggalkan kebiasaan merokok. Niscaya dirimu akan lebih sehat, lebih segar dan bugar serta lebih bersemangat tanpa merokok. Diseluruh dunia 10.000 orang tiap hari mati karena merokok, di Indonesia , 57.000 orang tiap tahun mati akaibat merokok. Merokok adalah pembunuh nonmor tiga setelah penyakit jantung koroner dan kanker.
• Tujuan jangka pancang pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah membebaskan bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

Tips Pencegahan Narkoba



Perilaku yang menyimpang disebabkan oleh kurang kejujuran dan keterbukaan dari seseorang. Perilaku-perilaku itu antara lain seperti mengambil barang yang bukan miliknya, berbohong, menipu, memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan, melawan orang tua, mabuk-mabukan, dsb.

Seseorang bisa berlaku menyimbpang salah satunya dikarenakan takut untuk berbuat jujur karena apabila dia jujur maka akan terungkap semua kebohongannya dan orang akan kecewa. Hal lain yang membuat kita susah jujur karena dengan berbohong kita akan merasa aman dan semua kesalahan-kesalahan yang kita perbuat tidak akan pernah dipermasalahkan hingga kebohongan tersebut terungkap. Semakin sering kita berbohong maka akan semakin sulit untuk kita berkata jujur dan kita akan semakin menutup diri dikarenakan kebohongan-kebohongan yang terlalu banyak disimpan.

Begitu pula jika kita memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh orang lain maka kita merasakan bebas melakukan hal-hal yang kita ingin perbuat walaupun perbuatan itu salah.

Perilaku menyimpang tidak dapat didiamkan saja, berikut cara mengatasinya adalah :
1.) Selalu berkata jujur dan terbuka walaupun akan mengecewakan orang lain. Karena dengan
berkata jujur dan terbuka orang lain dapat membantu kita mencari solusi atas masalah-
masalah yang kita hadapi.
2.)Menjaga sebaik mungkin kesempatan dan kepercayaan yang diberikan orang lain.
3.)Menerima diri apa adanya dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki.
4.)Lebih mendekati diri ke Tuhan
5.)Selalu memikirkan perbuatan-perbuatan yang akan kita lakukan, baik dari sisi positif maupun sisi negatif sehingga kita mampu menahan diri untuk berbuat hal-hal yang menyimpang.

Pengertian Narkoba


   Narkoba adalah suatu zat, yang jika dimasukkan ke dalam tubuh, akan mempengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologis (kecuali makanan, air atau oksigen). (WHO, 1982)

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, Bahan/zat adiktif yang merupakan obat-obat yang sangat berbahaya untuk di salah gunakan.(BNN, 2003)

About Marijuana (English Version)



Marijuana (say: mar-uh-wa-nuh) is the most widely used illegal drug in the United States. It is made from the shredded leaves, stems, seeds, and flowers of the hemp (Cannibis sativa) plant. It looks like green, brown, or gray dried parsley.

Marijuana is a mind-altering drug and is considered a hallucinogen if taken in large amounts. weed, grass, pot, chronic, joint, blunt, herb, cannabis, hashish, Mary JaneMarijuana is smoked in the form of a hand-rolled cigarette (called a joint or a nail), in a pipe, or water pipe (also known as a bong); it is sometimes smoked after being placed inside of hollowed-out cigars called blunts; mixed into foods; or brewed as a tea.
Marijuana makes it hard to keep track of time and concentrate. People who use it have difficulty with memory and find it hard to solve problems and learn.

Marijuana raises your heart rate and blood pressure. Some people get red eyes or dry mouths or become sleepy or very hungry. The drug can also make some people paranoid (feeling like someone is out to hurt them or is plotting against them). It can also sometimes cause hallucinations.

Marijuana is as tough on your lungs as cigarettes — steady users suffer coughs, wheezing, frequent colds, and respiratory (airway and lung) infections, like bronchitis.

Sometimes blunts are filled with drugs like PCP (also called angel dust) or crack cocaine in addition to marijuana and can be very dangerous when smoked.(http://kidshealth.org/kid/grow/drugs_alcohol/know_drugs_marijuana.html)

About Heroin (English Version)

Heroin (say: her-uh-win) comes from the opium poppy, a flower that grows in Asia, Mexico, and South America. Pure heroin is a white powder that tastes really bad. Some heroin is dark brown, and black tar heroin is either sticky or hard and looks like roofing tar.

Heroin belongs to a group of pain-relieving drugs called narcotics. Although certain narcotics such as codeine and morphine are legal if prescribed (given) by doctors to treat pain, such as when someone has surgery or breaks a bone, heroin is an illegal narcotic because it is has dangerous side effects and is very addictive.
Sometimes Called: horse, smack, big H, black tar, caballo (Spanish), 8-ball (heroin mixed with crack cocaine), junk, TNT
How It's Used: Heroin is usually injected or smoked. Purer forms of heroin are inhaled.
What It Does to You: Heroin gives you a burst or rush of good feelings, and users feel "high" and relaxed. This may be followed by drowsiness and feeling sick to the stomach.

Many people who are addicted to heroin inject the drug into a vein using needles. They may inject the drug several times a day. Over time, the needles will leave scars, sometimes called tracks, all over the body.

Often, heroin addicts will share needles, which can lead to infection with dangerous germs like hepatitis B or C or HIV, the virus that causes AIDS.

Heroin is a very addictive drug and many people find it extremely difficult to stop using it - even after using heroin for just the first or second time. Heroin users constantly crave their next dose.

If heroin addicts suddenly try to stop using the drug or are unable to get another dose, they often develop withdrawal symptoms, like feelings of panic, sleeplessness, bad chills and sweats, seizures, or convulsions (severe shaking).

If you take an overdose of heroin, it can stop your breathing and kill you.

What You Need To Know About Drugs (English Version)



Cocaine is a white powder that comes from the dried leaves of the coca plant that is found in South America. Crack cocaine is a form of the drug that gives a very quick, intense high.

Crack is made by cooking cocaine powder with baking soda, then breaking it into small pieces called rocks. It got its name because it crackles when it is heated and smoked.

Crack cocaine looks like white or tan pellets (sort of like gerbil or dry cat food). Both cocaine and crack are very addictive — and very, very dangerous.
Sometimes Called: coke, rock, snow, blow, white, toot, nose candy, base, flake, powder, basa, smackCocaine is inhaled or snorted through the nose or injected into a vein. Crack is smoked in a pipe.
Cocaine is a stimulant, which means that it produces a fast, intense feeling of power and energy. Then it wears off (crack wears off very quickly) and the user feels depressed and nervous and craves more of the drug to feel good again.

Cocaine is so addictive that someone can get hooked after trying it just once.

Snorting cocaine can damage the septum between the nostrils, causing a hole in the middle of the nose.

Cocaine makes your heart beat faster and your blood pressure and body temperature go up. It can make a person's heart beat abnormally. Cocaine is so dangerous that using it just once can make you have a heart attack or stroke and can kill you.(http://kidshealth.org/kid/grow/drugs_alcohol/know_drugs_cocaine.html)

Why Are Illegal Drugs Dangerous?(English Version)

Illegal drugs aren't good for anyone, but they are particularly bad for a kid or teen whose body is still growing. Illegal drugs can damage the brain, heart, and other important organs. Cocaine, for instance, can cause a heart attack — even in a kid or teen.

While using drugs, people are also less able to do well in school, sports, and other activities. It's often harder to think clearly and make good decisions. People can do dumb or dangerous things that could hurt them — or other people — when they use drugs.(http://kidshealth.org/kid/grow/drugs_alcohol/know_drugs.html)

Drugs (English Version)

A drug, broadly speaking, is any substance that, when absorbed into the body of a living organism, alters normal bodily function.There is no single, precise definition, as there are different meanings in drug control law, government regulations, medicine, and colloquial usage.

In pharmacology, a drug is "a chemical substance used in the treatment, cure, prevention, or diagnosis of disease or used to otherwise enhance physical or mental well-being.Drugs may be prescribed for a limited duration, or on a regular basis for chronic disorders.

Recreational drugs are chemical substances that affect the central nervous system, such as opioids or hallucinogens. They may be used for perceived beneficial effects on perception, consciousness, personality, and behavior. Some drugs can cause addiction and habituation

Drugs are usually distinguished from endogenous biochemicals by being introduced from outside the organism.[citation needed] For example, insulin is a hormone that is synthesized in the body; it is called a hormone when it is synthesized by the pancreas inside the body, but if it is introduced into the body from outside, it is called a drug.[citation needed]

Many natural substances such as beers, wines, and some mushrooms, blur the line between food and drugs, as when ingested they affect the functioning of both mind and body.

Hukum Tentang Narkoba

Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.

Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
Melindungi banyak orang dari bahaya.
Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.

Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.

Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.

Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
(http://www.anneahira.com/narkoba/hukum-narkoba.htm)

Gejala Pecandu Narkoba


Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.

Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.

Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.

Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :
Gelisah dan sulit untuk tidur
Keringat berlebih
Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
Pilek
Keram perut atau Diare
Pupil mata membesar
Mual dan ingin muntah
Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
(http://www.anneahira.com/narkoba/pecandu-narkoba.htm)

Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Bahaya Narkotika

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:

1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi

2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah

3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim

4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru

5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur

6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual

7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)

8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya

9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

Dampak Psikis:

1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah

2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga

3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal

4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan

5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:

1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan

2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga

3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.(http://www.wikimu.com/News/DisplayNewsRemaja.aspx?id=5691)

NAPZA



Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

NARKOTIKA :


Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :

1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

PSIKOTROPIKA :


Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.

2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.

3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.

4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

Waspada Narkotika di Sekolah

      DALAM beberapa tahun belakangan ini, berita tentang narkotika tidak pernah ada habisnya. Penggerebekan, penangkapan, mereka yang harus menderita HIV/AIDS dan seterusnya. Peredarannya semakin marak dan meluas dari kota besar ke daerah sekitarnya, dari kalangan menengah ke kelompok paling bawah, dan dari kelompok remaja ke anak-anak.

Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya itu tentu membawa dampak yang luas dan kompleks. Dari sekian banyak permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif antara lain adalah perubahan perilaku menjadi perilaku antisosial, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas kerja secara drastis, mempertinggi jumlah kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya.

Hal ini lebih diperburuk lagi dengan mudahnya terjadi komplikasi medik berupa kelainan paru, gangguan fungsi liver, hepatetis, dan penularan HIV/AIDS karena pemakaian jarum suntik secara bergantian (Dadang Hawari; 2002, hlm. 2).

Jumlah korban yang tewas setiap harinya akibat mengonsumsi narkoba mencapai 41 orang atau setahun sekitar 15.000 orang (mayoritas remaja) Indonesia tewas karena penyalahgunaan narkotika Dalam kata lain, penyalahgunaan narkotika membawa pada kematian yang mengenaskan dan sia-sia.

Secara ekonomi, angka dari Badan Narkotika Nasional membuat orang terperangah. Kerugian keuangan masyarakat mencapai Rp 23,6 triliun, Rp 11,36 triliun di antaranya untuk belanja narkoba.

Kalau tak ada pencegahan serius, dalam lima tahun ke depan masyarakat dirugikan Rp 207 triliun per tahun, demikian laporan Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika, Kamis (15/3).

Angka finansial itu dari segi faktor kerusakan kurang "bunyi". Kerusakan otak yang diakibatkan tidak bisa diperbandingkan dengan kerugian finansial. Kerusakan penyalahgunaan narkoba dari hari ke hari semakin mengerikan, menyangkut gradasi kerusakan maupun tingkat keluasannya. Daya rusak dan akibatnya tidak kalah mengerikan dibanding korupsi.

Sejak di bangku sekolah
Mengkhawatirkannya, target utama pasar narkotika ini adalah para remaja. Sekretaris Pelaksanan Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Pranowo Dahlan, dalam acara temu pakar dan penyuluhan narkotik bagi artis komedi di Jakarta menyatakan bahwa pelajar yang mengunakan narkotik atau ngedrug justru mendominasi.

Data hasil penelitian Dadang Hawari juga menunjukkan bahwa 90 persen korban penyalahgunaan narkotika adalah remaja usia sekolah atau mulai terlibat dengan masalah narkotika pada usia sekolah.

Sementara itu dokter Agus Muharam menemukan fakta bahwa 84 persen para pencandu ternyata berusia antara 16 hingga 23 tahun.
"Bahkan pemakai sebanyak 68 persennya berusia antara 16 hingga 20 tahun. Yang lebih menyedihkan, pemakai pemula ternyata berusia antara 12 hingga 13 tahun atau pada usia SD," jelasnya.

Untuk tingkat Jawa Tengah, data yang paling mengejutkan adalah hasil penelitian Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jateng terhadap para siswa sekolah dengan sampel tiga kota yakni Semarang, Surakarta, dan Purwokerto. Untuk Kota Semarang ditemukan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan siswa mencapai 3,57 persen, Surakarta 2,29 persen dan di Purwokerto mencapai 1,86 persen.

Mengapa anak sekolah
Masa sekolah yang berada pada masa remaja adalah suatu fase perkembangan antara masa kanak dan dewasa. Dalam periode tersebut terjadi perubahan fisiologis, psikologis, dan nilai-nilai sosial.

Karena pesatnya perubahan tersebut, masa remaja merupakan masa yang rawan yang sering menimbulkan ketegangan, keresahan, kebingungan, dan rasa tidak aman. Untuk mengatasi keadaan ini, mereka mencari-cari jawaban. Apabila tidak menemukan sumber jawaban yang benar mereka akan mendapatkan informasi yang menyesatkan.

Pada sisi lain, kelompok teman sebaya juga sangat berpengaruh karena dapat menimbulkan tekanan kelompok. Apabila remaja atau siswa mendapatkan teman kelompok yang menggunakan narkotika maka kemungkinan besar dia akan terbawa ke dunia narkotika juga.

Tekanan kelompok dialami oleh semua orang bukan hanya remaja, karena pada kenyataannya semua orang ingin disukai dan tidak ada yang mau dikucilkan oleh kelompoknya.

Yang telah dilakukan sekolah
Sekolah tentu tahu masalah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja yang boleh jadi itu dilakukan oleh beberapa di antara para siswa mereka. Oleh karena itu sekolah melakukan program-program antisipatif untuk mencegahnya.

Di antara program-program pencegahan adalah mengembangkan proses belajar mengajar yang menjurus pada terbentuknya remaja yang mandiri. Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi anak (ekstrakurikuler) sehingga mereka tidak terjerumus kepada kegiatan yang negatif.

Sekolah juga memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika melalui guru BP, diskusi maupun talkshow juga melibatkan siswa dalam perencanaan untuk intervensi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah.

Program lain yang cukup penting adalah program waspada narkotika dengan cara mengenali benar ciri-ciri siswa pengguna narkotika, mewaspadai adanya tamu tak diundang yang sok akrab dengan para siswa (pengedar).

Program waspada dilanjutkan dengan razia mendadak. Razia tidak hanya untuk mencegah narkotika tapi juga untuk mencegah siswa membawa apa saja yang tidak sepatutnya dibawa ke sekolah.

Yang tidak kalah penting adalah usaha sadar untuk menciptakan suasana lingkungan yang sehat serta membina hubungan yang harmonis antara semua warga sekolah dan menciptakan suasana belajar mengajar yang baik dan kondusif untuk perkembangan siswa.

Biasanya para pengedar maupun pemakai di sekolah (jika memang ada) telah paham betul program-program sekolah sebagai mana tersebut di muka. Mereka tentu saja mengantisipasinya dengan sebaik yang mereka bisa.

Ada usaha di kalangan mereka untuk menghindari kecurigaan dengan cara tetap terlihat segar bugar tidak pucat di sekolah, prestasi bertahan, tidak membuat keributan, rutin membayar SPP, juga memiliki kiat-kiat khusus bagaimana berkelit jika ada razia. Oleh karena itu, tidak mudah untuk menangkap basah mereka di sekolah.

Tindak lanjut
Secanggih apa pun kiat mereka, ibarat sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya toh jatuh juga. Jurus-jurus jitu menghindari deteksi sekolah memang mereka kuasai, tapi mengingat sifat narkotik yang adiktif dan menuntut dosis yang lebih tinggi (toleransi) maka disiplin cari aman itu akhirnya akan terkuak juga.

Sebagai contoh, semula mereka bisa tetap terlihat segar bugar di sekolah tapi ketika racun narkotika itu telah menguasai pikiran mereka maka disiplin itu mau tidak akan terlanggar dengan sendirinya. Begitu juga dengan membayar SPP, pada akhirnya akan mereka pakai juga untuk membeli barang haram tersebut.

Betapapun cepat atau lambat para penyalahguna itu akan tertangkap juga, akan tetapi ini tidak berarti bahwa sekolah tak perlu waspada. Jika muncul indikasi adanya penggunaan narkotika, sekecil apa pun, tindak lanjut pengusutan tetap harus dilakukan untuk benar-benar membebaskan seolah dari narkotika. hf

Abdul Wahid Dosen Fakultas Tabiyah IAIN Walisongo Semarang

Senin, 13 September 2010

"Hanya Katakanlah Tidak" adalah iklan kampanye, bagian dari AS " Perang Narkoba ", umum selama tahun 1980-an dan 1990-an awal, untuk mencegah anak-anak dari terlibat dalam penggunaan narkoba dengan menawarkan berbagai cara untuk mengatakan tidak. Eventually, this also expanded the realm of "Just Say No" to violence , premarital sex , and any other " vices " that young people might try. Akhirnya, ini juga memperluas wilayah "Hanya Katakanlah Tidak" untuk kekerasan , seks pranikah , dan setiap "lainnya keburukan "bahwa orang-orang muda akan mencoba. The slogan was created and championed by First Lady Nancy Reagan during her husband's presidency . [ 1 ] Slogan diciptakan dan diperjuangkan oleh First Lady Nancy Reagan selama dia itu suami presiden . [1]


Inisiasi

The campaign emerged from a substance abuse prevention program supported by the National Institutes of Health , pioneered in the 1970s by University of Houston Social Psychology Professor Dr. Richard I. Evans. Kampanye ini muncul dari sebuah program pencegahan penyalahgunaan zat didukung oleh National Institutes of Health , pertama di tahun 1970 oleh University of Houston Psikologi Sosial Profesor Dr Richard I. Evans. Evans's social inoculation model included teaching student skills to resist peer pressure and other social influences. model inokulasi sosial Evans termasuk keterampilan mengajar siswa untuk menolak tekanan teman sebaya dan pengaruh sosial lainnya. The campaign involved University projects done by students across the nation. Kampanye yang terlibat proyek-proyek Universitas dilakukan oleh mahasiswa di seluruh bangsa. Jordan Zimmerman, a student at USF , won the campaign. Jordan Zimmerman, mahasiswa di USF , memenangkan kampanye. Zimmerman is now the owner of Zimmerman Advertising, one of the largest advertising corporations in the world. Zimmerman sekarang pemilik Periklanan Zimmerman, salah satu perusahaan iklan terbesar di dunia. The anti-drug movement was among the resistance skills recommended in response to low peer pressure, and Nancy Reagan's larger campaign proved to be a useful dissemination of this social inoculation strategy. [ 2 ] The gerakan anti-narkoba merupakan salah satu keterampilan resistensi direkomendasikan sebagai tanggapan terhadap tekanan rekan rendah, dan kampanye yang lebih besar Reagan Nancy terbukti menjadi penyebaran berguna dari strategi inokulasi sosial. [2]
Mrs. Nancy Reagan first became involved during a campaign trip in 1980 to Daytop Village, New York . Mrs Nancy Reagan pertama menjadi terlibat selama perjalanan kampanye pada tahun 1980 menjadi Daytop Desa, New York . She recalls feeling impressed by a need to educate the youth about drugs and drug abuse. [ 1 ] Upon her husband's election to the presidency, she returned to Daytop Village and outlined how she wished to help educate the youth. [ 1 ] She stated in 1981 that her best role would be to bring awareness about the dangers of drug abuse: Dia ingat merasa terkesan oleh kebutuhan untuk mendidik anak tentang narkoba dan penyalahgunaan narkoba. [1] Setelah suami pemilihan terhadap presiden, ia kembali ke Daytop Desa dan dijelaskan bagaimana dia ingin membantu mendidik pemuda. [1] Dia menyatakan dalam tahun 1981 yang perannya terbaik akan membawa kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba:
"Understanding what drugs can do to your children, understanding peer pressure and understanding why they turn to drugs is... the first step in solving the problem." [ 1 ] "Memahami apa obat yang bisa lakukan untuk anak-anak Anda, pemahaman tekanan teman sebaya dan pemahaman mengapa mereka berpaling ke narkoba adalah ... langkah pertama dalam memecahkan masalah." [1]

Upaya di Amerika Serikat dan luar negeri


Nancy Reagan hosts the First Ladies Conference on Drug Abuse at the White House, 1985 Nancy Reagan host Ladies Pertama Konferensi Penyalahgunaan Narkoba di Gedung Putih, 1985

"Just Say No" paraphernalia at the Reagan Library "Hanya Katakanlah Tidak" perlengkapan di Perpustakaan Reagan
The phrase "Just Say No" first emerged when Nancy Reagan was visiting Longfellow Elementary School in Oakland, California, [ 3 ] in 1982 and was asked by a schoolgirl what to do if she was offered drugs. Ungkapan "Hanya Katakanlah Tidak" pertama kali muncul ketika Nancy Reagan mengunjungi Longfellow SD di Oakland, California, [3] pada tahun 1982 dan diminta oleh anak sekolah harus berbuat apa dia ditawari obat jika. The first lady responded by saying, "Just say no." [ 4 ] Just Say No club organizations within schools and school-run anti-drug programs soon became common, in which young people make pacts not to experiment with drugs. [ 5 ] Wanita pertama menjawab, "Katakan saja tidak". [4] Katakanlah Tidak Hanya organisasi klub dalam sekolah-sekolah dan menjalankan program anti-narkoba segera menjadi umum, di mana orang-orang muda membuat pakta untuk tidak bereksperimen dengan obat-obatan. [5]
Nancy Reagan was asked about her efforts in the campaign, and said: "If you can save just one child, it's worth it." [ 6 ] She traveled throughout the United States and several other nations, totaling over 250,000 miles (400,000 km). [ 5 ] Mrs. Nancy Reagan ditanya tentang usahanya dalam kampanye, dan berkata: "Jika Anda dapat menyimpan hanya satu anak, it's worth it". [6] Dia pergi di seluruh Amerika Serikat dan negara-negara lain beberapa, sebanyak lebih dari 250.000 mil (400.000 km) . [5] Mrs Reagan visited drug rehabilitation centers and abuse prevention programs; with the media attention that the first lady receives, Nancy appeared on television talk shows, recorded public service announcements, and wrote guest articles. [ 5 ] By the autumn of 1985, she had appeared on 23 talk shows, cohosted an October 1983 episode of Good Morning America , [ 7 ] and starred in a two hour PBS documentary on drug abuse. [ 8 ] The campaign and the phrase "Just Say No" made their way into popular American culture when TV shows like Diff'rent Strokes and Punky Brewster produced episodes centered on the campaign. Reagan mengunjungi rehabilitasi narkoba pusat dan program pencegahan penyalahgunaan; dengan perhatian media bahwa wanita pertama yang menerima, Nancy muncul di talk show televisi, rekaman iklan layanan masyarakat, dan menulis artikel tamu. [5] Pada musim gugur 1985, ia telah muncul di 23 talk show, cohosted sebuah Oktober 1983 episode Good Morning America , [7] dan membintangi sebuah film dokumenter PBS dua jam pada penyalahgunaan narkoba. [8] Kampanye dan frase "Hanya Katakanlah Tidak" dibuat dengan cara mereka ke dalam budaya Amerika populer ketika TV acara seperti Strokes Diff'rent dan punky Brewster diproduksi episode berpusat pada kampanye. In 1983, Nancy Reagan appeared as herself in the television programs Dynasty and Diff'rent Strokes to garner support for the anti-drug campaign. [ 9 ] She participated in a 1985 rock music video " Stop the Madness " as well. [ 10 ] La Toya Jackson became spokesperson for the campaign in 1987 and recorded a song entitled "Just Say No" with British hit producers Stock/Aitken/Waterman . Pada tahun 1983, Nancy Reagan tampil sebagai dirinya sendiri dalam program televisi Dinasti dan Strokes Diff'rent untuk menggalang dukungan untuk kampanye anti-narkoba. [9] Dia berpartisipasi dalam video musik rock 1985 " Hentikan Madness "juga. [10] La Toya Jackson menjadi juru bicara untuk kampanye pada tahun 1987 dan mencatat lagu berjudul "Hanya Katakanlah Tidak" dengan produsen hit Inggris Stock / Aitken / Waterman .
In 1985, Nancy Reagan expanded the campaign internationally. Pada tahun 1985, Nancy Reagan memperluas kampanye internasional. She invited the First Ladies of thirty various nations to the White House in Washington, DC for a conference entitled the "First Ladies Conference on Drug Abuse". [ 5 ] She later became the first First Lady invited to address the United Nations . [ 5 ] Dia mengundang Ladies Pertama dari tiga puluh berbagai negara ke Gedung Putih di Washington, DC untuk sebuah konferensi yang berjudul "Wanita Pertama Konferensi Penyalahgunaan Narkoba". [5] Dia kemudian menjadi First Lady pertama diundang untuk mengatasi PBB . [5 ]
She enlisted the help of the Girl Scouts of America , Kiwanis Club International, and the National Federation of Parents for a Drug-Free Youth to promote the cause; [ 8 ] the Kiwanis put up over 2000 billboards with Nancy Reagan's likeness and the slogan. [ 8 ] Over 5000 Just Say No clubs were founded in schools and youth organizations in the United State and abroad. [ 8 ] Many clubs and organizations remain in operation around the country, where they aim to educate children and teenagers about the effects of drugs. [ 1 ] Dia meminta bantuan dari Pramuka Amerika , Kiwanis Club International, dan Federasi Nasional Orang Tua untuk Bebas Pemuda Obat untuk mempromosikan menyebabkan; [8] yang Kiwanis memasang lebih dari 2000 billboard dengan Reagan rupa Nancy dan slogan. [8] Lebih dari 5.000 Hanya Katakanlah Tidak ada klub yang didirikan di sekolah-sekolah dan organisasi pemuda di Amerika Serikat dan luar negeri. [8] Banyak klub dan organisasi tetap beroperasi di seluruh negeri, di mana mereka bertujuan untuk mendidik anak-anak dan remaja tentang pengaruh obat-obatan . [1]
Just Say No crossed over to the United Kingdom in the 1980s, where it was popularized by the BBC 's 1986 "Drugwatch" campaign, which revolved around a heroin - addiction storyline in the popular children's TV drama serial Grange Hill . Hanya Katakanlah Tidak menyeberang ke Britania Raya pada 1980-an, di mana ia dipopulerkan oleh BBC s '1986 "Drugwatch" kampanye, yang berkisar sekitar heroin - kecanduan alur cerita di serial drama TV populer anak-anak Grange Hill . The cast's cover of the original US campaign song, with an added rap, reached the UK top ten. [ 11 ] cor's Cover dari lagu kampanye US asli, dengan rap menambahkan, mencapai sepuluh Inggris. [11]

Dampak

Evidence suggests drug use and abuse significantly declined during the Reagan presidency. [ 12 ] [ 13 ] [ 14 ] According to research conducted by the Institute for Social Research at the University of Michigan , more young people in the 1980s were saying no to drugs. [ 12 ] High school seniors using marijuana dropped from 50.1% in 1978 to 36% in 1987, [ 12 ] to 12% in 1991 [ 14 ] and the percentage of students using other drugs decreased similarly. [ 12 ] Psychedelic drug use dropped from 11% to 6%, cocaine from 12% to 10%, and heroin from 1% to 0.5%. [ 12 ] Bukti menunjukkan penggunaan obat dan penyalahgunaan secara signifikan menurun selama kepresidenan Reagan. [12] [13] [14] Menurut penelitian yang dilakukan oleh Institut Penelitian Sosial di Universitas Michigan , lebih banyak orang muda pada tahun 1980 itu mengatakan tidak pada narkoba. [12] senior sekolah tinggi menggunakan ganja turun dari 50,1% pada tahun 1978 menjadi 36% pada tahun 1987, [12] sampai 12% pada tahun 1991 [14] dan persentase siswa menggunakan obat lain mengalami penurunan yang sama. [12] obat Psychedelic menggunakan dijatuhkan dari 11% sampai 6%, kokain dari 12% sampai 10%, dan heroin dari 1% menjadi 0,5%. [12]
Nancy Reagan's related efforts increased public awareness of the problem, but a direct relationship between reduced drug use and the Just Say No campaign cannot be established. [ 12 ] yang terkait upaya peningkatan Nancy Reagan kesadaran publik dari masalah, tapi hubungan langsung antara penggunaan narkoba berkurang dan kampanye Tidak Hanya Katakanlah tidak dapat dibangun. [12]
The campaign drew some criticism, including that the program was too costly. [ 15 ] Author Jeff Elliott stated that the Reagan administration's synonymous use of the terms "drug use" and "drug abuse" was improper, and that drug use in America was underestimated; Dr. Michael Newcomb claimed that there is "no evidence that most people who experiment with drugs get hooked." [ 15 ] It was also argued that the program did not go far enough in addressing many social issues including unemployment , poverty , and family dissolution; [ 15 ] Nancy Reagan's approach to promoting drug awareness was also labeled simplistic by critics who argued that the solution was reduced to a catch phrase. [ 16 ] Kampanye menarik beberapa kritik, termasuk bahwa program itu terlalu mahal. [15] Pengarang Jeff Elliott menyatakan bahwa administrasi sama kita gunakan Reagan dari istilah "obat menggunakan" dan "penyalahgunaan narkoba" adalah tidak benar, dan bahwa penggunaan narkoba di Amerika telah diabaikan ; Dr Michael Newcomb mengklaim bahwa ada "tidak ada bukti bahwa kebanyakan orang yang bereksperimen dengan obat-obatan bisa terpancing." [15] Ia juga berpendapat bahwa program ini tidak pergi cukup jauh dalam menangani isu-isu sosial, termasuk pengangguran , kemiskinan , dan keluarga pembubaran; [15] Pendekatan Nancy Reagan untuk mempromosikan kesadaran obat juga diberi label sederhana oleh kritikus yang berpendapat bahwa solusi tersebut dikurangi untuk menangkap ungkapan.