Selasa, 14 September 2010

Drugs (English Version)

A drug, broadly speaking, is any substance that, when absorbed into the body of a living organism, alters normal bodily function.There is no single, precise definition, as there are different meanings in drug control law, government regulations, medicine, and colloquial usage.

In pharmacology, a drug is "a chemical substance used in the treatment, cure, prevention, or diagnosis of disease or used to otherwise enhance physical or mental well-being.Drugs may be prescribed for a limited duration, or on a regular basis for chronic disorders.

Recreational drugs are chemical substances that affect the central nervous system, such as opioids or hallucinogens. They may be used for perceived beneficial effects on perception, consciousness, personality, and behavior. Some drugs can cause addiction and habituation

Drugs are usually distinguished from endogenous biochemicals by being introduced from outside the organism.[citation needed] For example, insulin is a hormone that is synthesized in the body; it is called a hormone when it is synthesized by the pancreas inside the body, but if it is introduced into the body from outside, it is called a drug.[citation needed]

Many natural substances such as beers, wines, and some mushrooms, blur the line between food and drugs, as when ingested they affect the functioning of both mind and body.

Hukum Tentang Narkoba

Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.

Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :
Melindungi banyak orang dari bahaya.
Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.

Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.

Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :
Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.

Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.

Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan
Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
(http://www.anneahira.com/narkoba/hukum-narkoba.htm)

Gejala Pecandu Narkoba


Kecanduan terhadap Narkoba adalah gangguan dalam otak yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga menyebabkan pengulangan perilaku yang berlebihan dari orang yang tidak atau susah berhenti terhadap obat-obatan walaupun dengan resiko berbahaya bagi tubuhnya.

Jika mereka berhenti mengkonsumsi obat-obatan, maka tubuh dari si pecandu akan menderita berlebih secara fisik dan mereka mau tidak mau harus memenuhi perasaan ketagihan tersebut dengan cara apapun.

Seorang Pecandu Narkoba sudah tidak mampu lagi mengendalikan dirinya sendiri, mereka hanya sendirian tanpa perlu berfikir akan teman, keluarga atau lingkungan sekitarnya, banyak pecandu narkoba yang meninggal akibat penggunaan dosis yang berlebih atau Over Dosis.

Gejala Kecanduan Narkoba terhadap seorang Pecandu :
Gelisah dan sulit untuk tidur
Keringat berlebih
Bulu kuduk berdiri ( seperti melihat hantu)
Pilek
Keram perut atau Diare
Pupil mata membesar
Mual dan ingin muntah
Peningkatan tekanan darah, nadi dan suhu tubuh.
(http://www.anneahira.com/narkoba/pecandu-narkoba.htm)

Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Bahaya Narkotika

Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.

Dampak Fisik:

1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi

2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah

3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim

4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru

5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur

6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual

7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)

8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya

9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian

Dampak Psikis:

1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah

2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga

3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal

4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan

5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:

1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan

2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga

3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.(http://www.wikimu.com/News/DisplayNewsRemaja.aspx?id=5691)

NAPZA



Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

NARKOTIKA :


Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :

1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.

PSIKOTROPIKA :


Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.

2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.

3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.

4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

Waspada Narkotika di Sekolah

      DALAM beberapa tahun belakangan ini, berita tentang narkotika tidak pernah ada habisnya. Penggerebekan, penangkapan, mereka yang harus menderita HIV/AIDS dan seterusnya. Peredarannya semakin marak dan meluas dari kota besar ke daerah sekitarnya, dari kalangan menengah ke kelompok paling bawah, dan dari kelompok remaja ke anak-anak.

Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya itu tentu membawa dampak yang luas dan kompleks. Dari sekian banyak permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif antara lain adalah perubahan perilaku menjadi perilaku antisosial, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas kerja secara drastis, mempertinggi jumlah kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya.

Hal ini lebih diperburuk lagi dengan mudahnya terjadi komplikasi medik berupa kelainan paru, gangguan fungsi liver, hepatetis, dan penularan HIV/AIDS karena pemakaian jarum suntik secara bergantian (Dadang Hawari; 2002, hlm. 2).

Jumlah korban yang tewas setiap harinya akibat mengonsumsi narkoba mencapai 41 orang atau setahun sekitar 15.000 orang (mayoritas remaja) Indonesia tewas karena penyalahgunaan narkotika Dalam kata lain, penyalahgunaan narkotika membawa pada kematian yang mengenaskan dan sia-sia.

Secara ekonomi, angka dari Badan Narkotika Nasional membuat orang terperangah. Kerugian keuangan masyarakat mencapai Rp 23,6 triliun, Rp 11,36 triliun di antaranya untuk belanja narkoba.

Kalau tak ada pencegahan serius, dalam lima tahun ke depan masyarakat dirugikan Rp 207 triliun per tahun, demikian laporan Ketua Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika, Kamis (15/3).

Angka finansial itu dari segi faktor kerusakan kurang "bunyi". Kerusakan otak yang diakibatkan tidak bisa diperbandingkan dengan kerugian finansial. Kerusakan penyalahgunaan narkoba dari hari ke hari semakin mengerikan, menyangkut gradasi kerusakan maupun tingkat keluasannya. Daya rusak dan akibatnya tidak kalah mengerikan dibanding korupsi.

Sejak di bangku sekolah
Mengkhawatirkannya, target utama pasar narkotika ini adalah para remaja. Sekretaris Pelaksanan Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) Pranowo Dahlan, dalam acara temu pakar dan penyuluhan narkotik bagi artis komedi di Jakarta menyatakan bahwa pelajar yang mengunakan narkotik atau ngedrug justru mendominasi.

Data hasil penelitian Dadang Hawari juga menunjukkan bahwa 90 persen korban penyalahgunaan narkotika adalah remaja usia sekolah atau mulai terlibat dengan masalah narkotika pada usia sekolah.

Sementara itu dokter Agus Muharam menemukan fakta bahwa 84 persen para pencandu ternyata berusia antara 16 hingga 23 tahun.
"Bahkan pemakai sebanyak 68 persennya berusia antara 16 hingga 20 tahun. Yang lebih menyedihkan, pemakai pemula ternyata berusia antara 12 hingga 13 tahun atau pada usia SD," jelasnya.

Untuk tingkat Jawa Tengah, data yang paling mengejutkan adalah hasil penelitian Badan Narkotika Propinsi (BNP) Jateng terhadap para siswa sekolah dengan sampel tiga kota yakni Semarang, Surakarta, dan Purwokerto. Untuk Kota Semarang ditemukan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan siswa mencapai 3,57 persen, Surakarta 2,29 persen dan di Purwokerto mencapai 1,86 persen.

Mengapa anak sekolah
Masa sekolah yang berada pada masa remaja adalah suatu fase perkembangan antara masa kanak dan dewasa. Dalam periode tersebut terjadi perubahan fisiologis, psikologis, dan nilai-nilai sosial.

Karena pesatnya perubahan tersebut, masa remaja merupakan masa yang rawan yang sering menimbulkan ketegangan, keresahan, kebingungan, dan rasa tidak aman. Untuk mengatasi keadaan ini, mereka mencari-cari jawaban. Apabila tidak menemukan sumber jawaban yang benar mereka akan mendapatkan informasi yang menyesatkan.

Pada sisi lain, kelompok teman sebaya juga sangat berpengaruh karena dapat menimbulkan tekanan kelompok. Apabila remaja atau siswa mendapatkan teman kelompok yang menggunakan narkotika maka kemungkinan besar dia akan terbawa ke dunia narkotika juga.

Tekanan kelompok dialami oleh semua orang bukan hanya remaja, karena pada kenyataannya semua orang ingin disukai dan tidak ada yang mau dikucilkan oleh kelompoknya.

Yang telah dilakukan sekolah
Sekolah tentu tahu masalah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja yang boleh jadi itu dilakukan oleh beberapa di antara para siswa mereka. Oleh karena itu sekolah melakukan program-program antisipatif untuk mencegahnya.

Di antara program-program pencegahan adalah mengembangkan proses belajar mengajar yang menjurus pada terbentuknya remaja yang mandiri. Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi anak (ekstrakurikuler) sehingga mereka tidak terjerumus kepada kegiatan yang negatif.

Sekolah juga memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika melalui guru BP, diskusi maupun talkshow juga melibatkan siswa dalam perencanaan untuk intervensi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah.

Program lain yang cukup penting adalah program waspada narkotika dengan cara mengenali benar ciri-ciri siswa pengguna narkotika, mewaspadai adanya tamu tak diundang yang sok akrab dengan para siswa (pengedar).

Program waspada dilanjutkan dengan razia mendadak. Razia tidak hanya untuk mencegah narkotika tapi juga untuk mencegah siswa membawa apa saja yang tidak sepatutnya dibawa ke sekolah.

Yang tidak kalah penting adalah usaha sadar untuk menciptakan suasana lingkungan yang sehat serta membina hubungan yang harmonis antara semua warga sekolah dan menciptakan suasana belajar mengajar yang baik dan kondusif untuk perkembangan siswa.

Biasanya para pengedar maupun pemakai di sekolah (jika memang ada) telah paham betul program-program sekolah sebagai mana tersebut di muka. Mereka tentu saja mengantisipasinya dengan sebaik yang mereka bisa.

Ada usaha di kalangan mereka untuk menghindari kecurigaan dengan cara tetap terlihat segar bugar tidak pucat di sekolah, prestasi bertahan, tidak membuat keributan, rutin membayar SPP, juga memiliki kiat-kiat khusus bagaimana berkelit jika ada razia. Oleh karena itu, tidak mudah untuk menangkap basah mereka di sekolah.

Tindak lanjut
Secanggih apa pun kiat mereka, ibarat sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya toh jatuh juga. Jurus-jurus jitu menghindari deteksi sekolah memang mereka kuasai, tapi mengingat sifat narkotik yang adiktif dan menuntut dosis yang lebih tinggi (toleransi) maka disiplin cari aman itu akhirnya akan terkuak juga.

Sebagai contoh, semula mereka bisa tetap terlihat segar bugar di sekolah tapi ketika racun narkotika itu telah menguasai pikiran mereka maka disiplin itu mau tidak akan terlanggar dengan sendirinya. Begitu juga dengan membayar SPP, pada akhirnya akan mereka pakai juga untuk membeli barang haram tersebut.

Betapapun cepat atau lambat para penyalahguna itu akan tertangkap juga, akan tetapi ini tidak berarti bahwa sekolah tak perlu waspada. Jika muncul indikasi adanya penggunaan narkotika, sekecil apa pun, tindak lanjut pengusutan tetap harus dilakukan untuk benar-benar membebaskan seolah dari narkotika. hf

Abdul Wahid Dosen Fakultas Tabiyah IAIN Walisongo Semarang